Tahap Perhitungan Besaran Tunjangan Kinerja:
- Dengan asumsi dokumen usulan RB yang diajukan K/L sudah lengkap
(baik kelengkapan maupun muatannya), makaTim kerja RB Nasional dibantu
Tim Independen mengevaluasi hasil pencapaian kinerja K/L yang
bersangkutan. Penilaian terhadap muatan dilakukan dengan melihat
kelayakan, kelaziman, atau rasionalitas dari pelaksanaan sebuah
kegiatan. Penilaian terhadap hal ini melingkup aspek waktu, sumber daya
manusia yang mengarahkan-melaksanakan-mengawasi, sumber daya
finansial/anggaran dan kemungkinan keberhasilan pelaksanaannya. Hasil
penilaian akan memperoleh nilai sesuai dengan kriteria.
- Perhitungan tunjangan kinerja yang besarannya ditetapkan oleh Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
- Kementerian/Lembaga mengajukan anggaran kepada DPR.
- Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional menyusun Racangan Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan pentahapan di atas besaran tiap-tiap K/L bisa berbeda.
Berikut perbandingan remunerasi K/L rumpun Penegakan Hukum dan TNI:
|
Sumber : setagu.net |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar