Minggu, 17 Maret 2013

Remunerasi Penegak Hukum dan TNI

Tahap Perhitungan Besaran Tunjangan Kinerja:
  1. Dengan asumsi dokumen usulan RB yang diajukan K/L sudah lengkap (baik kelengkapan maupun muatannya), makaTim kerja RB Nasional dibantu Tim Independen mengevaluasi hasil pencapaian kinerja K/L yang bersangkutan. Penilaian terhadap muatan dilakukan dengan melihat kelayakan, kelaziman, atau rasionalitas dari pelaksanaan sebuah kegiatan. Penilaian terhadap hal ini melingkup aspek waktu, sumber daya manusia yang mengarahkan-melaksanakan-mengawasi, sumber daya finansial/anggaran dan kemungkinan keberhasilan pelaksanaannya. Hasil penilaian akan memperoleh nilai sesuai dengan kriteria.
  2. Perhitungan tunjangan kinerja yang besarannya ditetapkan oleh Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
  3. Kementerian/Lembaga mengajukan anggaran kepada DPR.
  4. Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional menyusun Racangan Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan pentahapan di atas besaran tiap-tiap K/L bisa berbeda. Berikut perbandingan remunerasi K/L rumpun Penegakan Hukum dan TNI:

Sumber : setagu.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar