POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN
PRAJABATAN GOLONGAN II DAN III
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara
mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang
mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh
dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral dan bermental baik, profesional,
sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi
perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk
dapat membentuk sosok PNS seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan
melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang mengarah kepada upaya
peningkatan :
1. Sikap
dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,
2. Kompetensi
teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya;
3. Efisiensi,
efektifitas, dan kualitas pelaksanaan tugas.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis Diklat PNS.
Salah satu jenis Diklat adalah Diklat Prajabatan yang merupakan syarat
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi PNS. Diklat
Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan
wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar
tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya
organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan
masyarakat.
Download File Lengkapnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar