Fidusia
“Online” dan Posisi Notaris
SUARA
MERDEKA, FIDUSIA online merupakan terobosan Ditjen Administrasi Hukum Umum
Kemenkumham dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Melalui cara baru,
pelayanan jasa hukum bidang fidusia diharapkan lebih cepat, akurat,
dan bebas pungli. Selain itu, mendorong pertumbuhan ekonomi mengingat
pelayanan itu meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan negara
bukan pajak (PNBP).
Namun sejatinya pola baru itu juga perlu persiapan matang dengan mengasumsikan pendaftar fidusia online bisa melakukan sendiri di kantor notaris yang dipilihnya. Dalam hal ini, notaris juga harus mempersiapkan perangkat dan keamanan penggunaan sistem peralatan itu di kantornya. Disarankan notaris tak menyerahkan pekerjaan itu kepada staf mengingat tanggung jawabnya yang lebih menuntut kehati-hatian.
Notaris berkarakter ”double tracks”, yakni di satu sisi sebagai pejabat umum dan di sisi lain sebagai profesional yang harus benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan UU tentang jabatan notaris, kode etik, dan perundang-undangan supaya terhindar dari malapraktik.
Sebagai seorang profesional, notaris harus memenuhi berbagai persyaratan. Tidak hanya kemampuan dan keahlian memadai tetapi juga berpendidikan yang baik dan memiliki tanggung jawab sosial tinggi, kesejawatan kuat, serta kesiapan menaati kode etik dan kewajiban moral.
Ia juga harus menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan malapraktik profesional yang mengandung unsur duty, breach of duty dan damage and causation. Kondisi itu mencerminkan kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang berisiko merugikan orang lain. Bahkan bisa berakibat pada penjatuhan sanksi perdata, administrasi, etik, termasuk sanksi pidana.
Sebagai pejabat umum, notaris harus tunduk pada prinsip good governance atau general principles of good administration. Paling tidak menaati 13 asas, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalisme, proporsionalitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, responsif, kesepakatan, kesetaraan, dan asas visi strategis.
Notaris di bawah naungan organisasi profesi yang kredibel merupakan bagian dari masyarakat madani yang berkontribusi pada penegakan prinsip good governance. Dia akan menunjang pembangunan mengingat akta autentik yang dibuat menjadi dasar bagi para pihak dalam membuat perjanjian, dan membangun kepercayaan. Notaris perlu memperhatikan beberapa hal terkait sistem fidusia online, di antaranya, tampilan formulir pendaftaran dimungkinkan pemohon tak hanya notaris, namun juga bisa mengakomodasi pemohon perseorangan atau perusahaan.
Untuk itu, notaris perlu menekankan unsur kehati-hatian, semisal selain membuat akta jaminan fidusia juga sekaligus mendaftarkan akta yang dibuat. Terkait isian NPWP/ NIK pada tampilan identitas biodata pemberi fidusia (untuk perorangan), notaris seyogianya meminta berkas lengkap.
Namun fidusia online juga mempunyai beberapa kelemahan. Pertama; informasi database tentang objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan tak dapat diakses melalui sistem ini karena sebagaimana akta, semua dibuat oleh si notaris. Selain itu belum ada keterangan nama debitur, hanya pihak pemberi fidusia dan belum tentu ia menjadi debitur. Dalam konteks ini notaris harus berhati-hati karena terkait dengan input nilai yang terutang apakah milik pemberi fidusia atau debitur.
Catatan Khusus
Kedua; tidak tersedia uraian nilai objek jaminan fidusia khusus. Dalam ”form” hanya ada kata-kata sebagaimana tertuang dalam isi akta notaris. Hal ini tidak mengakomodasi seandainya ada pengikatan jaminan fidusia dengan nilai objek jaminan yang lebih kecil ketimbang nilai penjaminan.
Hal itu mungkin terjadi bila menyangkut fasilitas kredit modal kerja atau fasilitas chanelling untuk end user finance yang pengikatannya secara per batch dan tidak akan muncul dalam sertifikat jaminan fidusia. Dalam kondisi seperti itu, notaris perlu menyiapkan catatan khusus terkait sistem pengikatan jaminan fidusia.
Ketiga; bila terkait dengan fasilitas kredit modal kerja (KMK) secara revolving, pengisian dasar perjanjian pokok baru bisa mengakomodasi setelah ada addendum perjanjian berkali-kali. Itu sebabnya, keberterimaan notaris terhadap fidusia online perlu keberhati-hatian mengingat menuntut tanggung jawab lebih besar. Selain itu, perlu mempersiapkan ruang input dan tempat penyimpanan dokumen pendukung, semisal dokumen invoice mesin, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan sebagainya.
Notaris harus menjauhkan diri dari hal-hal yang mengandung kecurangan, akal-akalan, penyembunyian kenyataan, pelanggaran kepercayaan, penyesatan atau pengelakan peraturan, serta menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada white collar crime bernuansa individual atau corporate crime. ●
Namun sejatinya pola baru itu juga perlu persiapan matang dengan mengasumsikan pendaftar fidusia online bisa melakukan sendiri di kantor notaris yang dipilihnya. Dalam hal ini, notaris juga harus mempersiapkan perangkat dan keamanan penggunaan sistem peralatan itu di kantornya. Disarankan notaris tak menyerahkan pekerjaan itu kepada staf mengingat tanggung jawabnya yang lebih menuntut kehati-hatian.
Notaris berkarakter ”double tracks”, yakni di satu sisi sebagai pejabat umum dan di sisi lain sebagai profesional yang harus benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan UU tentang jabatan notaris, kode etik, dan perundang-undangan supaya terhindar dari malapraktik.
Sebagai seorang profesional, notaris harus memenuhi berbagai persyaratan. Tidak hanya kemampuan dan keahlian memadai tetapi juga berpendidikan yang baik dan memiliki tanggung jawab sosial tinggi, kesejawatan kuat, serta kesiapan menaati kode etik dan kewajiban moral.
Ia juga harus menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan malapraktik profesional yang mengandung unsur duty, breach of duty dan damage and causation. Kondisi itu mencerminkan kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang berisiko merugikan orang lain. Bahkan bisa berakibat pada penjatuhan sanksi perdata, administrasi, etik, termasuk sanksi pidana.
Sebagai pejabat umum, notaris harus tunduk pada prinsip good governance atau general principles of good administration. Paling tidak menaati 13 asas, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalisme, proporsionalitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, responsif, kesepakatan, kesetaraan, dan asas visi strategis.
Notaris di bawah naungan organisasi profesi yang kredibel merupakan bagian dari masyarakat madani yang berkontribusi pada penegakan prinsip good governance. Dia akan menunjang pembangunan mengingat akta autentik yang dibuat menjadi dasar bagi para pihak dalam membuat perjanjian, dan membangun kepercayaan. Notaris perlu memperhatikan beberapa hal terkait sistem fidusia online, di antaranya, tampilan formulir pendaftaran dimungkinkan pemohon tak hanya notaris, namun juga bisa mengakomodasi pemohon perseorangan atau perusahaan.
Untuk itu, notaris perlu menekankan unsur kehati-hatian, semisal selain membuat akta jaminan fidusia juga sekaligus mendaftarkan akta yang dibuat. Terkait isian NPWP/ NIK pada tampilan identitas biodata pemberi fidusia (untuk perorangan), notaris seyogianya meminta berkas lengkap.
Namun fidusia online juga mempunyai beberapa kelemahan. Pertama; informasi database tentang objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan tak dapat diakses melalui sistem ini karena sebagaimana akta, semua dibuat oleh si notaris. Selain itu belum ada keterangan nama debitur, hanya pihak pemberi fidusia dan belum tentu ia menjadi debitur. Dalam konteks ini notaris harus berhati-hati karena terkait dengan input nilai yang terutang apakah milik pemberi fidusia atau debitur.
Catatan Khusus
Kedua; tidak tersedia uraian nilai objek jaminan fidusia khusus. Dalam ”form” hanya ada kata-kata sebagaimana tertuang dalam isi akta notaris. Hal ini tidak mengakomodasi seandainya ada pengikatan jaminan fidusia dengan nilai objek jaminan yang lebih kecil ketimbang nilai penjaminan.
Hal itu mungkin terjadi bila menyangkut fasilitas kredit modal kerja atau fasilitas chanelling untuk end user finance yang pengikatannya secara per batch dan tidak akan muncul dalam sertifikat jaminan fidusia. Dalam kondisi seperti itu, notaris perlu menyiapkan catatan khusus terkait sistem pengikatan jaminan fidusia.
Ketiga; bila terkait dengan fasilitas kredit modal kerja (KMK) secara revolving, pengisian dasar perjanjian pokok baru bisa mengakomodasi setelah ada addendum perjanjian berkali-kali. Itu sebabnya, keberterimaan notaris terhadap fidusia online perlu keberhati-hatian mengingat menuntut tanggung jawab lebih besar. Selain itu, perlu mempersiapkan ruang input dan tempat penyimpanan dokumen pendukung, semisal dokumen invoice mesin, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan sebagainya.
Notaris harus menjauhkan diri dari hal-hal yang mengandung kecurangan, akal-akalan, penyembunyian kenyataan, pelanggaran kepercayaan, penyesatan atau pengelakan peraturan, serta menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada white collar crime bernuansa individual atau corporate crime. ●
Download Panduan Fidusia Online DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar