Badan Kepegawaian Negara (BKN)
mempunyai kewenangan melakukan pengawasan di bidang kepegawaian. Obyek
pengawasan bidang kepegawaian ini cukup banyak, mulai dari perekrutan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai pemberhentian dan pensiun,
termasuk didalamnya menentukan Aturan Pembayaran Gaji CPNS.
Informasi ini terutama bagi CPNS baru yang lulus TKD dan TKB CPNS 2012
maka setelah diangkat telah berhak menerima gaji walau berstatus CPNS.
Menurut
peraturan, kapan pembayaran gaji pertama CPNS dibayar? Sering menjadi
tanda tanya bagi CPNS baru karena gaji tidak dibayarkan berdasarkan
terhitung mulai tanggal (TMT) SK CPNS. Aturannya, berdasarkan ketentuan
dari BKN gaji CPNS tidak dibayarkan berdasarkan TMT SK CPNS, melainkan
berdasarkan surat pernyataan telah melaksanakan tugas (SPMT) dari
masing-masing Pimpinan SKPD tempat di mana CPNS bersangkutan bekerja.
Aturan
pembayaran gaji CPNS ini sesuai ketentuan yang berlaku sekarang tentang
pembayaran gaji pertama bagi CPNS, yaitu berdasarkan peraturan kepala
BKN pusat Nomor 30 tahun 2007. Salah satu isinya mengatur waktu
pembayaran gaji CPNS yang baru diangkat, dimana gaji bulan pertama CPNS
dibayar berdasarkan SPMT yang dibuat oleh kepala SKPD masing-masing,
bukan lagi berdasarkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan SPMT ditetapkan
tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan
menjadi CPNS.
Jadi tidak ada CPNS yang menerima gaji berdasarkan waktu terbitnya SK CPNS, melainkan berdasarkan SPMT dari Pimpinan SKPD.
Kondisi
yang sering terjadi SK CPNS diterima CPNS bersangkutan tidak sesuai
waktu terbitnya SK. Sebagai contoh SK CPNS terhitung mulai tanggal (TMT)
September 2012, tapi diterima CPNS bulan Maret 2013 karena pengurusan
lama di BKN maupun di BKD. Berdasarkan kondisi ini PNS tidak akan
mendapat rapel atau kekurangan gaji berdasarkan TMT SK CPNS.
Gaji
CPNS yang masih 80 % diterima berdasarkan SPMT dari Pimpinan SKPD.
Sesuai contoh di atas, maka CPNS bersangkutan menerima gaji sejak bulan
Maret 2013. Kebijakan ini ditempuh karena banyak CPNS yang tidak
melaksanakan tugas tapi mendapat gaji seperti tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu pembayaran gaji CPNS berdasarkan SMPT. Termasuk
pembayaran gaji CPNS 2012 yang lulus seleksi nantinya dan pembayaran
gaji CPNS pertama pada tahun-tahun kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar