Prinsip-Prinsip Pemasyarakatan
10 Prinsip Pemasyarakatan
- Ayomi dan
berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya
sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
- Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.
- Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
- Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
- Selama
kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik
harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
- Pekerjaan
yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh
diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan
negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu
dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan
produksi.
- Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
- Narapidana
dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia,
dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
- Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya.
- Disediakan
dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi
rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar