- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pelaksanaan pengawasan fungsional
Kamis, 14 Maret 2013
Fungsi Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian ini memiliki fungsi:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar