Sabtu, 30 Maret 2013

Penutupan Orientasi & Penerimaan SK CPNS KEMENKUMHAM NTB 2012




Masa orientasi berlangsung dari tanggal 25 Maret 2012 sampai dengan 28 Maret 2012. Orientasi berlangsung 3 hari berturut-turut dengan pemberian pembekalan materi dan latihan fisik,mental sekaligus PBB.
Acara penutupan orientasi & penerimaan SK CPNS dihadiri oleh para pejabat & kepala UPT Kementerian Hukum & HAM NTB sepulau Lombok.Penerimaan SK CPNS diberikan pada hari/tanggal Jumat-29-Maret-2012 di aula kanwil Kementerian Hukum & HAM.
Tepat pada tanggal 1 April 2012 nanti seluruh CPNS sudah bertugas di UPT masing-masing dan akan menjalani masa Orientasi di UPT masing-masing yang diperkirakan akan berlangsung selama seminggu.

Undang-Undang Pemasyarakatan No.12 Thn 1995

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1995
TENTANG
PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu;
b. bahwa perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan;
c. bahwa sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab;
d. bahwa sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
2. sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
3. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
4. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
5. Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
6. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
8. Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
9. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
10. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.

Pasal 2
Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pasal 3
Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau kotamadya.
(2) Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.
BAB II
PEMBINAAN
Pasal 5
Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas :
a. pengayoman;
b. persamaan perlakuan dan pelayanan;
c. pendidikan;
d. pembimbingan;
e. penghormatan harkat dan martabat manusia;
f. kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
g. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Pasal 6
(1) Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
(2) Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB III.
(3) Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap:
a. Terpidana bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
Pasal 7
(1) Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh BAPAS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di angkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
Narapidana
Pasal 10
(1) Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah status Terpidana menjadi Narapidana.
(3) Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan pembebasan Narapidana di LAPAS.
Pasal 11
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Terpidana.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lama pidana yang dijatuhkan;
d. jenis kejahatan; dan
e. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
(2) Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS Wanita.
Pasal 13
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. proses peradilan; dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Penyidikan terhadap Narapidana yang terlibat perkara lain baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di LAPAS tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala LAPAS.
(2) Kepala LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan penyidikan di LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.
(4) Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke luar LAPAS untuk kepentingan :
a. penyerahan berkas perkara;
b. rekonstruksi; atau
c. pemeriksaan di sidang pengadilan.
(5) Dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Narapidana hanya dapat dibawa ke luar LAPAS setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(6) Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling lama 1 (satu) hari.
(7) Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Bagian Kedua
Anak Didik Pemasyarakatan
Paragraf 1
Anak Pidana
Pasal 18
(1) Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 19
Pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak Pidana.
Pasal 20
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lama pidana yang dijatuhkan;
d. jenis kejahatan; dan
e. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 21
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Anak Pidana memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kecuali huruf g.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Anak Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan;
d. proses peradilan; dan
e. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Anak Negara
Pasal 25
(1) Anak Negara ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 26
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak Negara.
Pasal 27
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Negara di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lamanya pembinaan; dan
d. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 28
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 29
(1) Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g dan i.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Anak Negara wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan; dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Anak Sipil
Pasal 32
(1) Anak Sipil ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
(3) Penempatan Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6 (enam) bulan bagi mereka yang belum berumur 14 (empat belas) tahun, dan paling lama 1 (satu) tahun bagi mereka yang pada saat penetapan pengadilan berumur 14 (empat belas) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan ketentuan paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 33
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. penetapan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak Sipil.
Pasal 34
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Sipil di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lamanya pembinaan; dan
d. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 35
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 36
(1) Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Anak Sipil wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Anak Sipil dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan; dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Klien
Pasal 39
(1) Setiap Klien wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang diadakan oleh BAPAS.
(2) Setiap Klien yang dibimbing oleh BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 40
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri;
2. jati diri;
b. pembuatan pasfoto;
c. pengambilan sidik jari; dan
d. pembuatan berita acara serah terima Klien.
Pasal 41
Ketentuan mengenai pendaftaran Klien diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 42
(1) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari :
a. Terpidana bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
(2) Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau badan sosial, maka orang tua asuh atau badan sosial tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka orang tua atau walinya tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43
Dalam hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial dan Anak yang diserahkan kepada orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, d, dan e, maka BAPAS melaksanakan :
a. pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
b. pemantapan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil yang diasuh.
Pasal 44
Ketentuan mengenai program bimbingan Klien diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN
DAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN
Pasal 45
(1) Menteri membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
(2) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas memberi saran dan atau pertimbangan kepada Menteri.
(3) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari para ahli di bidang pemasyarakatan yang merupakan wakil instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah dan perorangan lainnya.
(4) Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat-pejabat LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya bertugas :
a. memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
b. membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan; atau
c. menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.
(5) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB V
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 46
Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di LAPAS yang dipimpinnya.
Pasal 47
(1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana; dan atau
b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Petugas pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib :
a. memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang; dan
b. mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LAPAS.
(4) Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua ) kali 6 (enam) hari.
Pasal 48
Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan yang lain.
Pasal 49
Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 51
(1) Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
1. Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan;
2. Gestichtenreglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917);
3. Dwangopvoedingsregeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917); dan
4. Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 77
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3614

Undang-Undang Imigrasi No 6 Tahun 2011

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Download DISINI

Jumat, 22 Maret 2013

Surat Panggilan CPNS NTB Kemenkumham 2012


                                                                                                                            Nomor : W24.KP.02.01-88
                                                                                                                           Perihal : Panggilan Melaksanakan Tugas

 
 Kepada : Para Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM NTB
 
Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK2.KP.03.01 tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengantar SK CPNS dan Nota Persetujuan Penetapan NIP CPNS Tahun 2012, dengan ini diminta kehadiran Saudara untuk melaksanakan tugas terhitung mulai :

Hari / Jam : SENIN, 25 MARET 2013
Jam             : 07.00 Wita
Tempat        : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Pakaian      : Atasan : Baju warna putih lengan panjang
Bawahan     : Celana / Rok warna hitam / gelap

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

                                                                                                                                        
                                                                                                         Ttd. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan TU

                                                                                                                                                       
                                                                                                                            Moh. Rizky Syarif, SH. 
Ket : Kelulusan 16 Oktober 2012/Pemberkasan 31- 2 November 2012 /Pemanggilan Tugas 25 Maret 2013

Senin, 18 Maret 2013

"Fidusia Online" Terobosan Baru Kementerian Hukum & HAM "

                             Fidusia “Online” dan Posisi Notaris


SUARA MERDEKA, FIDUSIA online merupakan terobosan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Melalui cara baru, pelayanan jasa hukum bidang fidusia diharapkan  lebih cepat, akurat, dan bebas pungli. Selain itu, mendorong pertumbuhan ekonomi mengingat pelayanan itu meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun sejatinya pola baru itu juga perlu persiapan matang dengan mengasumsikan pendaftar fidusia online bisa melakukan sendiri di kantor notaris yang dipilihnya. Dalam hal ini, notaris juga harus mempersiapkan perangkat dan keamanan penggunaan sistem peralatan itu di kantornya. Disarankan notaris tak menyerahkan pekerjaan itu kepada staf mengingat tanggung jawabnya yang lebih menuntut kehati-hatian.

Notaris berkarakter ”double tracks”, yakni di satu sisi sebagai pejabat umum dan di sisi lain sebagai profesional yang harus benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan UU tentang jabatan notaris, kode etik, dan perundang-undangan supaya terhindar dari malapraktik.

Sebagai seorang profesional, notaris harus memenuhi berbagai persyaratan. Tidak hanya  kemampuan dan keahlian memadai tetapi juga berpendidikan yang baik dan memiliki tanggung jawab sosial tinggi, kesejawatan kuat, serta kesiapan menaati kode etik dan kewajiban moral.

Ia juga harus menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan malapraktik profesional yang mengandung unsur duty, breach of duty dan damage and causation. Kondisi itu mencerminkan kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang berisiko merugikan orang lain. Bahkan bisa berakibat pada penjatuhan sanksi perdata, administrasi, etik, termasuk sanksi pidana.    

Sebagai pejabat umum, notaris harus tunduk pada prinsip good governance atau general principles of good administration. Paling tidak menaati 13 asas, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalisme, proporsionalitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, responsif, kesepakatan, kesetaraan, dan asas visi strategis.    

Notaris di bawah naungan organisasi profesi yang kredibel merupakan bagian dari masyarakat madani yang berkontribusi pada penegakan prinsip good governance. Dia akan menunjang pembangunan mengingat akta autentik yang dibuat menjadi dasar bagi para pihak dalam membuat perjanjian, dan membangun kepercayaan. Notaris perlu memperhatikan beberapa hal terkait sistem fidusia online, di antaranya, tampilan formulir pendaftaran dimungkinkan pemohon tak hanya notaris, namun juga bisa mengakomodasi pemohon perseorangan atau perusahaan. 

Untuk itu, notaris perlu menekankan unsur kehati-hatian, semisal selain membuat akta jaminan fidusia juga sekaligus mendaftarkan akta yang dibuat. Terkait isian NPWP/ NIK pada tampilan identitas biodata pemberi fidusia (untuk perorangan), notaris seyogianya meminta berkas lengkap. 

Namun fidusia online juga mempunyai beberapa kelemahan. Pertama; informasi database tentang objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan tak dapat diakses melalui sistem ini karena sebagaimana akta, semua dibuat oleh si notaris. Selain itu belum ada keterangan nama debitur, hanya pihak pemberi fidusia dan belum tentu ia menjadi debitur. Dalam konteks ini notaris harus berhati-hati karena terkait dengan input nilai yang terutang apakah milik pemberi fidusia atau debitur.

Catatan Khusus

Kedua; tidak tersedia uraian nilai objek jaminan fidusia khusus. Dalam ”form” hanya ada kata-kata sebagaimana tertuang dalam isi akta notaris. Hal ini tidak mengakomodasi seandainya  ada pengikatan jaminan fidusia dengan nilai objek jaminan yang lebih kecil ketimbang nilai penjaminan. 

Hal itu mungkin terjadi bila menyangkut fasilitas kredit modal kerja atau fasilitas chanelling untuk end user finance yang pengikatannya secara  per batch dan tidak akan muncul dalam sertifikat jaminan fidusia. Dalam kondisi seperti itu, notaris perlu menyiapkan catatan khusus terkait sistem pengikatan jaminan fidusia.

Ketiga; bila terkait dengan fasilitas kredit modal kerja (KMK) secara revolving, pengisian dasar perjanjian pokok baru bisa mengakomodasi setelah ada addendum perjanjian berkali-kali. Itu sebabnya, keberterimaan notaris terhadap fidusia online perlu keberhati-hatian mengingat menuntut tanggung jawab lebih besar. Selain itu, perlu mempersiapkan ruang input dan tempat penyimpanan dokumen pendukung, semisal dokumen invoice mesin, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan sebagainya. 

Notaris harus menjauhkan diri dari hal-hal yang mengandung kecurangan, akal-akalan, penyembunyian kenyataan, pelanggaran kepercayaan, penyesatan atau pengelakan peraturan, serta menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada white collar crime bernuansa individual atau corporate crime. ●
Download Panduan Fidusia Online DISINI

Buku Saku Reformasi Birokrasi kemenkumham

    Berikut Adalah Daftar Isi Buku Saku Reformasi Birokrasi Kemenkumham

 

KATA PENGANTAR
YEL-YEL REFORMASI BIROKRASI
LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
MOTTO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROFIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
SASARAN PEMBANGUNAN HUKUM
MENGAPA HARUS REFORMASI BIROKRASI
GRAN DESIGN REFORMASI BIROKRASI
ARAH REFORMASI BIROKRASI
TUJUAN REFORMASI BIROKRASI
KEGIATAN REFORMASI BIROKRASI
ROAD MAP
DELAPAN AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
KETERKAITAN 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
MANAJEMEN PERUBAHAN
PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI
PENATAAN TATA LAKSANA
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
PENGUATAN PENGAWASAN
PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
KATA-KATA BIJAK
MARS KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

                                                      Download Buku Sakunya DISINI

Delapan Area Perubahan Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Kemenkumham


8 Area Reformasi Birokrasi 


1. Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan)
2. Penataan Peraturan Per-UU-an
3. Penataan dan Penguatan Organisasi
4. Penataan Tata Laksana
5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (Berbasis IT)
6. Penguatan Pengawasan
7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pengadilan Seorang Nenek yang Mencuri Singkong

Kisah Lama Tapi Menarik Untuk Di Posting

Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya. Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.
“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia seperti ini.

Pemberian Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil


DASAR HUKUM
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961
3. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 602.1/MPP/Kep/10/2003
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 664/MPP/Kep/10/2004
6. Surat Edaran MENPAN Nomor SE/18/1961
7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian
LINGKUP BAHASAN
1. Umum
2. Ketentuan tugas belajar
3. Ketentuan Ijin belajar
4. Ketentuan sanksi yang diberikan
1. UMUM
Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS adalah sebagai berikut:
a. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
b. Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
c. Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan

2. Ketentuan Tugas Belajar
A. PNS dapat diberikan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan/ketentuan sebagai berikut:
a. Sekurang-ku rang nya telah 2 (dua) tahun sebagai PNS, kecuali ada rekomendasi dari pejabat Eselon I unit yang bersangkutan, dapat diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNS
b. Memenuhi persyaratan dalam kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Perindustrian
c. DP3, setiap unsur sekurang-ku rang nya bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir
d. Tidak sedang menjalani:
a. Pemberhentian sementara dari PNS
b. Hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
e. Segala biaya yang berhubungan dengan pendidikan ditanggung oleh negara
f. Kegiatan Belajar dilakukan pada Jam Kantor/di luar jam kantor
g. Bagi PNS yang menduduki Jabatan dibebaskan dari jabatannya terhitung mulai tanggal tugas belajar
h. Kegiatan belajar yang dilakukan di luar jam kantor dan tidak mengganggu tugas pekerjaan seharihari tidak dibebaskan dari tugas/jabatannya
i. Membuat laporan secara periodik perkembangan tugas belajar kepada pimpinan unit kerja
j. Pemberian Tugas Belajar ditetapkan dengan keputusan Menteri Perindustrian
k. Menandatangani Surat Perjanjian dan diketahui Sekretaris Jenderal dan atau Kepala Biro
Kepegawaian yang berikutnya mengacu pada contoh sebagaimana dimaksud pada Lampiran I
B. Setiap PNS yang telah tamat belajar dari pemberian Tugas Belajar wajib bekerja kembali pada unit kerja yang menugaskan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (Satu) tahun untuk tiap-tiap tahun/bagian tahun dari masa belajarnya bagi PNS yang diberi Tugas Belajar di dalam negeri
b. 2 (dua) tahun untuk tiap-tiap tahun atau bagian tahun dari masa belajarnya bagi PNS yang diberikan tugas di luar negeri

3. Ketentuan Ijin Belajar
PNS untuk dapat diberikan Ijin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sekurang-ku rang nya telah 2 (dua) tahun memiliki masa kerja, kecuali ada rekomendasi dari Pejabat Eselon I yang bersangkutan dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS
b. DP3, setiap unsur sekurang-ku rang nya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
c. Tidak sedang menjalani:
    i Pemberhentian sementara sebagai PNS
    ii Hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
d. Memenuhi persyaratan dalam kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Perindustrian
e. Segala biaya yang berhubungan dengan pendidikan ditanggung oleh Pegawai yang bersangkutan
f. Kegiatan belajar dilakukan di luar jam kantor dan tidak akan mengganggu tugas pekerjaan
g. Mendapat surat Ijin Belajar ditetapkan oleh Pimpinan unit yang bersangkutan, minimal Eselon III
h. Membuat laporan apabila yang bersangkutan telah selesai dalam pendidikan kepada unit kerja yang bersangkutan
4. Ketentuan sanksi
PNS yang mendapat /diberikan Tugas Belajar apabila yang bersangkutan tidak menepati pernyataan yang telah ditetapkan dan melanggar ketentuan tugas belajar atau berhenti bekerja atas permintaan sendiri dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dan Sanksi Administratif berupa kewajiban menyetorkan ke Kas Negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah kepadanya ditambah 100% biaya dimaksud.
PROSEDUR:
Prosedur cara pengusulan untuk membuat Surat Keputusan Tugas Belajar sebagai berikut:
a. Diusulkan oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan ke Biro Kepegawaian bagi Unit Pendidikan, Balai Besar, Baristand Indag dan Balai Diklat disampaikan oleh unit pembinanya
b. Melampirkan keterangan Administrasi antara lain:
1. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir dan jabatan terakhir
2. DP3, sekurang-ku rang nya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
3. Surat keterangan dari Universitas/Sekolah Tinggi bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa
4. Surat keputusan dari Pimpinan Unit Kerja tentang Pembayaran dan mulai masuk kuliah
5. Membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar yang dibubuhi materai sebesar Rp. 6000,- (enam ribu) rupiah.
Contoh Surat Pernyataan Izin Kuliah Download Disini

Persyaratan Penyesuaian Ijazah Kemenkumham


LOWONGAN CPNS LULUSAN SMA Pada REKRUITMENT 2013


Untuk Lulusan SMA masih mendapatkan kesempatan besar untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Pasalnya, untuk jabatan-jabatan tertentu seperti tenaga sipir masih membutuhkan lulusan SMA.

“Lulusan SMA masih diberikan kesempatan. Tadinya saya ingin yang di lapas itu lulusan S1 agama atau psikolog. Tapi dari Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, untuk tenaga lapas masih masuk golongan II jadi harus SMA,” terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam konpres di kantornya, Senin .

Dijelaskannya, Kemenhum dan HAM telah memintakan 19 ribu tenaga sipir (golongan II) untuk ditempatkan di seluruh lapas yang ada. Hanya saja yang baru dipenuhi sekitar dua ribu tenaga lapas. Itu berarti masih kekurangan 17 ribu orang.

“Masih sangat banyak tenaga lapas yang dibutuhkan. Untuk memenuhinya kami akan lakukan secara bertahap. Kalau tidak, kekuatan anggaran tidak mencukupi,” ujarnya.

Meski masih menerima lulusan SMA, tambah Deputi SDM KemenPAN&RB Ramli Naibaho, syaratnya harus plus. Artinya lulusan SMA yang memiliki keahlian serta syarat yang dibutuhkan sebagai tenaga lapas.

“Arahnya nanti tenaga lapas akan dinaikkan statusnya ke S1. Jadi nantinya, lulusan SMA yang sudah lolos akan dilatih dan disekolahkan sehingga standar yang kita harapkan dapat tercapai,” tuturnya.

Dia menegaskan, lulusan SMA hanya akan diterima untuk formasi tertentu saja. Sedangkan formasi administrasi tidak diberikan.

“Formasi administrasi tidak akan kita berikan lagi, baik lulusan SMA maupun sarjana. Kalau instansi membutuhkan tenaga administrasi bisa memberdayakan pegawai yang ada atau merekrut outsourching,” tandasnya.

Prinsip-Prinsip Pemasyarakatan

10 Prinsip Pemasyarakatan


  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
  2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.
  3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
  4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
  5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
  7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
  8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
  9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya.
  10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan.

Minggu, 17 Maret 2013

Aturan Pembayaran Gaji CPNS, Kapan Mulai Dibayar?

 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempunyai kewenangan melakukan pengawasan di bidang kepegawaian. Obyek pengawasan bidang kepegawaian ini cukup banyak, mulai dari perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai pemberhentian dan pensiun, termasuk didalamnya menentukan Aturan Pembayaran Gaji CPNS. Informasi ini terutama bagi CPNS baru yang lulus TKD dan TKB CPNS 2012 maka setelah diangkat telah berhak menerima gaji walau berstatus CPNS.

Menurut peraturan, kapan pembayaran gaji pertama CPNS dibayar? Sering menjadi tanda tanya bagi CPNS baru karena gaji tidak dibayarkan berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) SK CPNS. Aturannya, berdasarkan ketentuan dari BKN gaji CPNS tidak dibayarkan berdasarkan TMT SK CPNS, melainkan berdasarkan surat pernyataan telah melaksanakan tugas (SPMT) dari masing-masing Pimpinan SKPD tempat di mana CPNS bersangkutan bekerja.

Aturan pembayaran gaji CPNS ini sesuai ketentuan yang berlaku sekarang tentang pembayaran gaji pertama bagi CPNS, yaitu berdasarkan peraturan kepala BKN pusat Nomor 30 tahun 2007. Salah satu isinya mengatur waktu pembayaran gaji CPNS yang baru diangkat, dimana gaji bulan pertama CPNS dibayar berdasarkan SPMT yang dibuat oleh kepala SKPD masing-masing, bukan lagi berdasarkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan menjadi CPNS.

Jadi tidak ada CPNS yang menerima gaji berdasarkan waktu terbitnya SK CPNS, melainkan berdasarkan SPMT dari Pimpinan SKPD.

Kondisi yang sering terjadi SK CPNS diterima CPNS bersangkutan tidak sesuai waktu terbitnya SK. Sebagai contoh SK CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) September 2012, tapi diterima CPNS bulan Maret 2013 karena pengurusan lama di BKN maupun di BKD. Berdasarkan kondisi ini PNS tidak akan mendapat rapel atau kekurangan gaji berdasarkan TMT SK CPNS.

Gaji CPNS yang masih 80 % diterima berdasarkan SPMT dari Pimpinan SKPD. Sesuai contoh di atas, maka CPNS bersangkutan menerima gaji sejak bulan Maret 2013. Kebijakan ini ditempuh karena banyak CPNS yang tidak melaksanakan tugas tapi mendapat gaji seperti tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu pembayaran gaji CPNS berdasarkan SMPT. Termasuk pembayaran gaji CPNS 2012 yang lulus seleksi nantinya dan pembayaran gaji CPNS pertama pada tahun-tahun kedepan.

Ini Alasan Kemenkumham Copot Sihabudin



Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) melakukan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) yang baru yakni, Mochammad Sueb. Sementara Dirjen Pas yang lama Sihabudin akan menjabat sebagai staf ahli menteri dalam bidang politik, sosial dan keamanan. Mochammad Sueb sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.
Upara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di ruang Graha Pengayoman, KemenkumHAM itu dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Pelantikan juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta jajaran pejabat Eselon I Kemenkumham.
Pencopotan Sihabudin sebagai Dirjen PAS dinilai lantaran dia tak mampu memenuhi harapan para pimpinan KemenkumHAM. Sehabudin dianggap gagal memberantas segala permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti narkoba dan pungli.
"Program-progam yang diterapkan di lapangan seperti anti narkoba, anti pungli, anti handphone harus dilakukan dengan progresif. Sehingga penyegaran perlu untuk dilaksanakan," ucap Denny Indrayana usai acara penyerahan serah terima jabatan Dirjen PAS dari Sihabudin ke Mochammad Sueb di kantor KemenkumHAM, Jakarta.
Menurut Denny, tantangan di Lapas harus dijawab karena itu penyegaran-penyegaran termasuk mengganti pucuk pimpinan Pemasyarakatan harus dlakukan. Penyegaran tersebut dilakukan untuk melakukan percepatan program kerja memberantas segala masalah yang terjadi di Lapas.
Menimpali pernyataan Denny, Sihabudin usai acara pelantikan mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan segala macam usaha untuk mengatasi seluruh permasalahan di Lapas. Ditegaskan Sihabudin, bukanlah perkara gampang mengurus 151 ribu orang narapidana di seluruh Indonesia.
"Ibaratnya, mengurus orang sehat saja susah apalagi mengurus orang sakit," ucapnya.

Kemenkumham Stop Bebas Bersyarat Koruptor



JAKARTA - Rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan hukuman minimal lima tahun bagi koruptor tampaknya bukan isapan jempol. Meski masih sebatas wacana, kementerian pimpinan Amir Syamsuddin itu sudah mulai menghalang-halangi koruptor yang ingin bebas. Caranya, dengan tidak memberikan pembebasan bersyarat terlebih dahulu.
Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana menegaskan pihaknya terus berupaya supaya wacana tersebut bisa terealisasi. Namun, sembari wacana itu terus dimatangkan, Kemenkumham juga memberhentikan dulu pembebasan bersyarat. "Sudah ada yang mengajukan, tapi tidak ada remisi dalam waktu dekat," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak diberikannya remisi bagi koruptor dalam waktu dekat bukan tanpa alasan. Dia ingin menguatkan pesan terlebih dahulu bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Denny ingin agar pesan efek jeranya bisa ditingkatkan. "Saat dapat laporan ada yang akan diberikan remisi, saya bilang jangan dulu," tambahnya.

Tidak hanya itu, narapidana korupsi dan teroris yang bakal mendapat remisi juga siap-siap gigit jari. Mereka yang tidak mau berperan sebagai whistle blower seperti Agus Condro dipastikan bakal dipersulit remisinya. Namun, Denny mengatakan saat ini remisi masih dalam tahap pengkajian.
Sementara itu, dukungan terhadap wacana diberlakukannya hukuman minimal bagi para koruptor terus bermunculan. Kali ini, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas etik hakim yang memberikan supportnya. Alasannya, itu bisa menjadi bukti bahwa pemerintah serius memerangi korupsi dari Indonesia.
Wakil Ketua (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan wacana itu layak mendapat dukungan penuh. Apalagi, selama ini tidak ada batasan minimal bagi koruptor. Ujung-ujungnya, mereka yang telah merugikan negara hanya dihukum sebentar saja di balik jeruji besi. "Yang ada hanya hukuman maksimal," ujarnya.
Meski demikian, KY juga meminta kepada Kemenkumham untuk mengkaji lagi definisi koruptor. Tujuannya, supaya siapa saja yang layak masuk kategori harus menjalani hukuman minimal lima tahun jelas. Jangan sampai seorang staf yang salah administrasi dikatakan korupsi, tetapi atasannya tidak tersentuh.
"Yang jelas korupsi harus ditindak," tegasnya. Tidak hanya itu, dukungannya terhadap wacana hukuman minimal juga dilandasi oleh mudahnya para koruptor bebas. Setelah mendapat hukuman ringan, kesempatan untuk menghirup udara bebas lebih cepat karena ada program remisi juga. Itulah yang kerap membuat masyarakat miris terhadap pola negara menangani koruptor.

Sementara itu juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyambut baik langkah Kemenkum HAM yang terus memikirkan cara memperberat efek jera bagi para koruptor. Termasuk dengan menunda pembebasan bersyarat.
Yang pasti, kata Johan, pemerintah harus segera melakukan revisi undang-undang yang mengatur tentang pemberian hukuman bagi para koruptor. Menurutnya, segala bentuk potongan hukuman seperti remisi, asimilasi, grasi terhadap koruptor dinilai akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi. "Bahkan jika perlu harus dihukum maksimal, seumur hidup atau mati," katanya dengan tegas.