Untuk Pelamar Umum:
-Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak berkacamata, tidak tuli, tidak bertato dan tidak buta warna; Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat; Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan; Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia.
Pelamar PNS Kemenkumham ::
- Tidak terdapat catatan cela sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010; Tidak pemah putus studi/ drop out (DO) dari Akademi llmu Imigrasi atau Akademi Ilmu Pemasyarakatan.

Lebih Lengkapnya Buka Disitus Resmi : cpns.kemenkumham.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar