Minggu, 17 Maret 2013

Kemenkumham Stop Bebas Bersyarat Koruptor



JAKARTA - Rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan hukuman minimal lima tahun bagi koruptor tampaknya bukan isapan jempol. Meski masih sebatas wacana, kementerian pimpinan Amir Syamsuddin itu sudah mulai menghalang-halangi koruptor yang ingin bebas. Caranya, dengan tidak memberikan pembebasan bersyarat terlebih dahulu.
Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana menegaskan pihaknya terus berupaya supaya wacana tersebut bisa terealisasi. Namun, sembari wacana itu terus dimatangkan, Kemenkumham juga memberhentikan dulu pembebasan bersyarat. "Sudah ada yang mengajukan, tapi tidak ada remisi dalam waktu dekat," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak diberikannya remisi bagi koruptor dalam waktu dekat bukan tanpa alasan. Dia ingin menguatkan pesan terlebih dahulu bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Denny ingin agar pesan efek jeranya bisa ditingkatkan. "Saat dapat laporan ada yang akan diberikan remisi, saya bilang jangan dulu," tambahnya.

Tidak hanya itu, narapidana korupsi dan teroris yang bakal mendapat remisi juga siap-siap gigit jari. Mereka yang tidak mau berperan sebagai whistle blower seperti Agus Condro dipastikan bakal dipersulit remisinya. Namun, Denny mengatakan saat ini remisi masih dalam tahap pengkajian.
Sementara itu, dukungan terhadap wacana diberlakukannya hukuman minimal bagi para koruptor terus bermunculan. Kali ini, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas etik hakim yang memberikan supportnya. Alasannya, itu bisa menjadi bukti bahwa pemerintah serius memerangi korupsi dari Indonesia.
Wakil Ketua (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan wacana itu layak mendapat dukungan penuh. Apalagi, selama ini tidak ada batasan minimal bagi koruptor. Ujung-ujungnya, mereka yang telah merugikan negara hanya dihukum sebentar saja di balik jeruji besi. "Yang ada hanya hukuman maksimal," ujarnya.
Meski demikian, KY juga meminta kepada Kemenkumham untuk mengkaji lagi definisi koruptor. Tujuannya, supaya siapa saja yang layak masuk kategori harus menjalani hukuman minimal lima tahun jelas. Jangan sampai seorang staf yang salah administrasi dikatakan korupsi, tetapi atasannya tidak tersentuh.
"Yang jelas korupsi harus ditindak," tegasnya. Tidak hanya itu, dukungannya terhadap wacana hukuman minimal juga dilandasi oleh mudahnya para koruptor bebas. Setelah mendapat hukuman ringan, kesempatan untuk menghirup udara bebas lebih cepat karena ada program remisi juga. Itulah yang kerap membuat masyarakat miris terhadap pola negara menangani koruptor.

Sementara itu juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyambut baik langkah Kemenkum HAM yang terus memikirkan cara memperberat efek jera bagi para koruptor. Termasuk dengan menunda pembebasan bersyarat.
Yang pasti, kata Johan, pemerintah harus segera melakukan revisi undang-undang yang mengatur tentang pemberian hukuman bagi para koruptor. Menurutnya, segala bentuk potongan hukuman seperti remisi, asimilasi, grasi terhadap koruptor dinilai akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi. "Bahkan jika perlu harus dihukum maksimal, seumur hidup atau mati," katanya dengan tegas.

1 komentar:

  1. Tioga wedding ring and top-shelf wooden pieces
    Tioga wedding ring and top-shelf wooden used ford fusion titanium pieces from Tioga titanium granite countertops wedding ring and top-shelf wooden toaks titanium pieces from m w88 Tioga wedding ring and top-shelf wooden pieces from Tioga wedding ring and 2017 ford fusion energi titanium

    BalasHapus