Senin, 18 Maret 2013

"Fidusia Online" Terobosan Baru Kementerian Hukum & HAM "

                             Fidusia “Online” dan Posisi Notaris


SUARA MERDEKA, FIDUSIA online merupakan terobosan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Melalui cara baru, pelayanan jasa hukum bidang fidusia diharapkan  lebih cepat, akurat, dan bebas pungli. Selain itu, mendorong pertumbuhan ekonomi mengingat pelayanan itu meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun sejatinya pola baru itu juga perlu persiapan matang dengan mengasumsikan pendaftar fidusia online bisa melakukan sendiri di kantor notaris yang dipilihnya. Dalam hal ini, notaris juga harus mempersiapkan perangkat dan keamanan penggunaan sistem peralatan itu di kantornya. Disarankan notaris tak menyerahkan pekerjaan itu kepada staf mengingat tanggung jawabnya yang lebih menuntut kehati-hatian.

Notaris berkarakter ”double tracks”, yakni di satu sisi sebagai pejabat umum dan di sisi lain sebagai profesional yang harus benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan UU tentang jabatan notaris, kode etik, dan perundang-undangan supaya terhindar dari malapraktik.

Sebagai seorang profesional, notaris harus memenuhi berbagai persyaratan. Tidak hanya  kemampuan dan keahlian memadai tetapi juga berpendidikan yang baik dan memiliki tanggung jawab sosial tinggi, kesejawatan kuat, serta kesiapan menaati kode etik dan kewajiban moral.

Ia juga harus menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan malapraktik profesional yang mengandung unsur duty, breach of duty dan damage and causation. Kondisi itu mencerminkan kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang berisiko merugikan orang lain. Bahkan bisa berakibat pada penjatuhan sanksi perdata, administrasi, etik, termasuk sanksi pidana.    

Sebagai pejabat umum, notaris harus tunduk pada prinsip good governance atau general principles of good administration. Paling tidak menaati 13 asas, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalisme, proporsionalitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, responsif, kesepakatan, kesetaraan, dan asas visi strategis.    

Notaris di bawah naungan organisasi profesi yang kredibel merupakan bagian dari masyarakat madani yang berkontribusi pada penegakan prinsip good governance. Dia akan menunjang pembangunan mengingat akta autentik yang dibuat menjadi dasar bagi para pihak dalam membuat perjanjian, dan membangun kepercayaan. Notaris perlu memperhatikan beberapa hal terkait sistem fidusia online, di antaranya, tampilan formulir pendaftaran dimungkinkan pemohon tak hanya notaris, namun juga bisa mengakomodasi pemohon perseorangan atau perusahaan. 

Untuk itu, notaris perlu menekankan unsur kehati-hatian, semisal selain membuat akta jaminan fidusia juga sekaligus mendaftarkan akta yang dibuat. Terkait isian NPWP/ NIK pada tampilan identitas biodata pemberi fidusia (untuk perorangan), notaris seyogianya meminta berkas lengkap. 

Namun fidusia online juga mempunyai beberapa kelemahan. Pertama; informasi database tentang objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan tak dapat diakses melalui sistem ini karena sebagaimana akta, semua dibuat oleh si notaris. Selain itu belum ada keterangan nama debitur, hanya pihak pemberi fidusia dan belum tentu ia menjadi debitur. Dalam konteks ini notaris harus berhati-hati karena terkait dengan input nilai yang terutang apakah milik pemberi fidusia atau debitur.

Catatan Khusus

Kedua; tidak tersedia uraian nilai objek jaminan fidusia khusus. Dalam ”form” hanya ada kata-kata sebagaimana tertuang dalam isi akta notaris. Hal ini tidak mengakomodasi seandainya  ada pengikatan jaminan fidusia dengan nilai objek jaminan yang lebih kecil ketimbang nilai penjaminan. 

Hal itu mungkin terjadi bila menyangkut fasilitas kredit modal kerja atau fasilitas chanelling untuk end user finance yang pengikatannya secara  per batch dan tidak akan muncul dalam sertifikat jaminan fidusia. Dalam kondisi seperti itu, notaris perlu menyiapkan catatan khusus terkait sistem pengikatan jaminan fidusia.

Ketiga; bila terkait dengan fasilitas kredit modal kerja (KMK) secara revolving, pengisian dasar perjanjian pokok baru bisa mengakomodasi setelah ada addendum perjanjian berkali-kali. Itu sebabnya, keberterimaan notaris terhadap fidusia online perlu keberhati-hatian mengingat menuntut tanggung jawab lebih besar. Selain itu, perlu mempersiapkan ruang input dan tempat penyimpanan dokumen pendukung, semisal dokumen invoice mesin, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan sebagainya. 

Notaris harus menjauhkan diri dari hal-hal yang mengandung kecurangan, akal-akalan, penyembunyian kenyataan, pelanggaran kepercayaan, penyesatan atau pengelakan peraturan, serta menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada white collar crime bernuansa individual atau corporate crime. ●
Download Panduan Fidusia Online DISINI

Buku Saku Reformasi Birokrasi kemenkumham

    Berikut Adalah Daftar Isi Buku Saku Reformasi Birokrasi Kemenkumham

 

KATA PENGANTAR
YEL-YEL REFORMASI BIROKRASI
LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
MOTTO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROFIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
SASARAN PEMBANGUNAN HUKUM
MENGAPA HARUS REFORMASI BIROKRASI
GRAN DESIGN REFORMASI BIROKRASI
ARAH REFORMASI BIROKRASI
TUJUAN REFORMASI BIROKRASI
KEGIATAN REFORMASI BIROKRASI
ROAD MAP
DELAPAN AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
KETERKAITAN 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
MANAJEMEN PERUBAHAN
PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI
PENATAAN TATA LAKSANA
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
PENGUATAN PENGAWASAN
PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
KATA-KATA BIJAK
MARS KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

                                                      Download Buku Sakunya DISINI

Delapan Area Perubahan Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Kemenkumham


8 Area Reformasi Birokrasi 


1. Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan)
2. Penataan Peraturan Per-UU-an
3. Penataan dan Penguatan Organisasi
4. Penataan Tata Laksana
5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (Berbasis IT)
6. Penguatan Pengawasan
7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pengadilan Seorang Nenek yang Mencuri Singkong

Kisah Lama Tapi Menarik Untuk Di Posting

Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya. Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.
“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia seperti ini.

Pemberian Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil


DASAR HUKUM
1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961
3. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 602.1/MPP/Kep/10/2003
5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 664/MPP/Kep/10/2004
6. Surat Edaran MENPAN Nomor SE/18/1961
7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian
LINGKUP BAHASAN
1. Umum
2. Ketentuan tugas belajar
3. Ketentuan Ijin belajar
4. Ketentuan sanksi yang diberikan
1. UMUM
Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS adalah sebagai berikut:
a. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
b. Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
c. Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan

2. Ketentuan Tugas Belajar
A. PNS dapat diberikan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan/ketentuan sebagai berikut:
a. Sekurang-ku rang nya telah 2 (dua) tahun sebagai PNS, kecuali ada rekomendasi dari pejabat Eselon I unit yang bersangkutan, dapat diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNS
b. Memenuhi persyaratan dalam kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Perindustrian
c. DP3, setiap unsur sekurang-ku rang nya bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir
d. Tidak sedang menjalani:
a. Pemberhentian sementara dari PNS
b. Hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
e. Segala biaya yang berhubungan dengan pendidikan ditanggung oleh negara
f. Kegiatan Belajar dilakukan pada Jam Kantor/di luar jam kantor
g. Bagi PNS yang menduduki Jabatan dibebaskan dari jabatannya terhitung mulai tanggal tugas belajar
h. Kegiatan belajar yang dilakukan di luar jam kantor dan tidak mengganggu tugas pekerjaan seharihari tidak dibebaskan dari tugas/jabatannya
i. Membuat laporan secara periodik perkembangan tugas belajar kepada pimpinan unit kerja
j. Pemberian Tugas Belajar ditetapkan dengan keputusan Menteri Perindustrian
k. Menandatangani Surat Perjanjian dan diketahui Sekretaris Jenderal dan atau Kepala Biro
Kepegawaian yang berikutnya mengacu pada contoh sebagaimana dimaksud pada Lampiran I
B. Setiap PNS yang telah tamat belajar dari pemberian Tugas Belajar wajib bekerja kembali pada unit kerja yang menugaskan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (Satu) tahun untuk tiap-tiap tahun/bagian tahun dari masa belajarnya bagi PNS yang diberi Tugas Belajar di dalam negeri
b. 2 (dua) tahun untuk tiap-tiap tahun atau bagian tahun dari masa belajarnya bagi PNS yang diberikan tugas di luar negeri

3. Ketentuan Ijin Belajar
PNS untuk dapat diberikan Ijin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Sekurang-ku rang nya telah 2 (dua) tahun memiliki masa kerja, kecuali ada rekomendasi dari Pejabat Eselon I yang bersangkutan dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS
b. DP3, setiap unsur sekurang-ku rang nya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
c. Tidak sedang menjalani:
    i Pemberhentian sementara sebagai PNS
    ii Hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
d. Memenuhi persyaratan dalam kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Perindustrian
e. Segala biaya yang berhubungan dengan pendidikan ditanggung oleh Pegawai yang bersangkutan
f. Kegiatan belajar dilakukan di luar jam kantor dan tidak akan mengganggu tugas pekerjaan
g. Mendapat surat Ijin Belajar ditetapkan oleh Pimpinan unit yang bersangkutan, minimal Eselon III
h. Membuat laporan apabila yang bersangkutan telah selesai dalam pendidikan kepada unit kerja yang bersangkutan
4. Ketentuan sanksi
PNS yang mendapat /diberikan Tugas Belajar apabila yang bersangkutan tidak menepati pernyataan yang telah ditetapkan dan melanggar ketentuan tugas belajar atau berhenti bekerja atas permintaan sendiri dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dan Sanksi Administratif berupa kewajiban menyetorkan ke Kas Negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah kepadanya ditambah 100% biaya dimaksud.
PROSEDUR:
Prosedur cara pengusulan untuk membuat Surat Keputusan Tugas Belajar sebagai berikut:
a. Diusulkan oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan ke Biro Kepegawaian bagi Unit Pendidikan, Balai Besar, Baristand Indag dan Balai Diklat disampaikan oleh unit pembinanya
b. Melampirkan keterangan Administrasi antara lain:
1. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir dan jabatan terakhir
2. DP3, sekurang-ku rang nya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
3. Surat keterangan dari Universitas/Sekolah Tinggi bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa
4. Surat keputusan dari Pimpinan Unit Kerja tentang Pembayaran dan mulai masuk kuliah
5. Membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar yang dibubuhi materai sebesar Rp. 6000,- (enam ribu) rupiah.
Contoh Surat Pernyataan Izin Kuliah Download Disini

Persyaratan Penyesuaian Ijazah Kemenkumham


LOWONGAN CPNS LULUSAN SMA Pada REKRUITMENT 2013


Untuk Lulusan SMA masih mendapatkan kesempatan besar untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013. Pasalnya, untuk jabatan-jabatan tertentu seperti tenaga sipir masih membutuhkan lulusan SMA.

“Lulusan SMA masih diberikan kesempatan. Tadinya saya ingin yang di lapas itu lulusan S1 agama atau psikolog. Tapi dari Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, untuk tenaga lapas masih masuk golongan II jadi harus SMA,” terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam konpres di kantornya, Senin .

Dijelaskannya, Kemenhum dan HAM telah memintakan 19 ribu tenaga sipir (golongan II) untuk ditempatkan di seluruh lapas yang ada. Hanya saja yang baru dipenuhi sekitar dua ribu tenaga lapas. Itu berarti masih kekurangan 17 ribu orang.

“Masih sangat banyak tenaga lapas yang dibutuhkan. Untuk memenuhinya kami akan lakukan secara bertahap. Kalau tidak, kekuatan anggaran tidak mencukupi,” ujarnya.

Meski masih menerima lulusan SMA, tambah Deputi SDM KemenPAN&RB Ramli Naibaho, syaratnya harus plus. Artinya lulusan SMA yang memiliki keahlian serta syarat yang dibutuhkan sebagai tenaga lapas.

“Arahnya nanti tenaga lapas akan dinaikkan statusnya ke S1. Jadi nantinya, lulusan SMA yang sudah lolos akan dilatih dan disekolahkan sehingga standar yang kita harapkan dapat tercapai,” tuturnya.

Dia menegaskan, lulusan SMA hanya akan diterima untuk formasi tertentu saja. Sedangkan formasi administrasi tidak diberikan.

“Formasi administrasi tidak akan kita berikan lagi, baik lulusan SMA maupun sarjana. Kalau instansi membutuhkan tenaga administrasi bisa memberdayakan pegawai yang ada atau merekrut outsourching,” tandasnya.