Kementerian ini memiliki fungsi:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan
pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang
menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di
bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pelaksanaan pengawasan fungsional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar